Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Ahmad Ghani Ghazali di Jakarta. Tol Jakarta-Merak merupakan salah satu dari tiga jalan tol di Indonesia yang belum memenuhi standar pelayanan mininum (SPM). Total ada 14 ruas jalan tol yang akan mengalami kenaikan tarif pada akhir September ini.
"Dalam satu atau dua hari ini diharapkan selesai dan kemudian, hasil evaluasi itu akan diserahkan ke Menteri Pekerjaan Umum guna diproses besaran kenaikan tarifnya dan pada akhir bulan diperkirakan sudah tuntas dan siap diumumkan ke publik," katanya.
Ahmad mengatakan, kenaikan tarif di seluruh ruas tol ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 38/2004 tentang jalan. Dalam undang-undang tersebut, tarif jalan tol dapat dinaikkan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dengan formula tarif baru sama dengan tarif lama ditambah inflasi (1+inflasi).
"Sebenarnya total ruas yang jadwalnya naik akhir September ini sebanyak 15 ruas, tetapi karena tol dalam kota Jakarta satu tarif, maka jumlahnya jadi 14 ruas," ujar Ahmad.
Berdasarkan hasil evaluasi selama ini, Ahmad mengatakan, kemungkinan ada beberapa ruas tol yang tidak mengalami kenaikan tarif sama sekali. Namun, ada pula yang kenaikannya lebih tinggi dari nilai mentah inflasi yang diberikan Badan Pusat Statistik (BPS).
Dalam catatan BPS, nilai inflasi selama dua tahun untuk ruas tol di Jakarta mencapai 10,51 persen. Adapun nilai inflasi di Tangerang mencapai 10,3 persen. Daerah-daerah lain baik di Jawa maupun luar Jawa mencatat nilai inflasi 8-12,5 persen.
Penetapan kenaikan tarif ini dihitung dengan cara membulatkan angka perkalian tarif lama dan nilai inflasi. Pembulatan ini dilakukan guna mempermudah proses pengembalian pembayaran di pintu tol.
Ahmad mencontohkan, jika nilai inflasi Jakarta sebesar 10,4 persen, maka tarif tol dalam kota yang awalnya Rp 6.500 akan naik menjadi Rp 7.150. Dengan proses pembulatan, maka tarif baru yang akan dikenakan sebesar Rp 7.000.
"Bila setelah penyesuaian hanya naik Rp 200, maka tarif tidak mengalami kenaikan karena dibulatkan ke bawah. Namun, bila kenaikan Rp 250 akan dibulatkan menjadi Rp 500," katanya.
Meski demikian, untuk penyesuaian tarif tol pada dua tahun mendatang, maka kenaikan tersebut akan dihitung berdasarkan kenaikan dari tarif dasar sebelum pembulatan. (ANT)
[via - kompas.com]
Minggu, Oktober 02, 2011
Mz IpiN
Posted in: 

0 komentar:
Posting Komentar